-
Hal yang perlu diperhatikan saat medikal?
-
Hal yang perlu diperhatikan saat kirim uang?
-
Bagaimana cara mengurus kalau ARC, kartu askes, paspor yang hilang atau rusak?
-
Masa berlaku paspor, ARC sudah mau habis, saya harus bagaimana?
-
Cara penghitungan pajak penghasilan?
-
Kenapa ARC saya masa berlakunya tidak sama dengan kontrak?
-
Bagaimana cara buka rekening bank di Taiwan?
-
Sudah sampai tanggal gajian tapi belum gajian?
-
Hal yang perlu diperhatikan saat libur?
-
Makanan kurang/tidak cukup
-
Apakah boleh belanja online kirim ke rumah majikan?
-
Apakah saudara atau teman boleh datang ke rumah majikan?
Jangan lupa bawa ARC, kartu askes (jangan pinjamkan kartu identitas anda kepada orang lain)
Boleh sarapan
1 malam sebelumnya jangan b.a.b, saat medikal harus b.a.b di rumah sakit langsung
Akan ada supir yang antar jemput
Bisa ke EEC, atau ke mini market terdekat
Bisa menggunakan aplikasi pengiriman uang
Hindari toko INDO milik perorangan, karena mudah terkena penipuan
Mengurus ARC baru harus menanda tangani surat pernyataan hilang, bayar biaya administrasi 500 nt kepada pihak imigrasi ( selain itu, pihak ejensi juga akan menagih biaya pengurusan )
Mengurus kartu askes baru memerlukan ARC asli, biaya administrasi 200 nt ke kantor pos/depkes ( selain itu, pihak ejensi juga akan menagih biaya pengurusan )
Mengurus paspor baru diwajibkan untuk lapor ke pihak imigrasi, butuh mengirim dokumen/berkas ke KDEI, biaya administrasi 2150 ( selain itu, pihak ejensi juga akan menagih biaya pengurusan )
2-3 bulan sebelum paspor habis masa berlaku, ambil paspor lama, arc dan biaya pengurusan, dikirim ke KDEI, KDEI akan memberikan tanggal dan waktu untuk foto pasporan. Dan pergi mengambil paspor baru di waktu yang ditentukan. Minta majikan atur orang untuk bantu jaga pasien
Perpanjang ARC harus mengisi formulir, siapkan paspor dan ARC asli, surat ijin kerja dari depnaker, pasfoto 2 inci dalam waktu 1 tahun terbaru, tidak pakai topi, biaya administrasi 1000 nt (setiap 1 tahun) waktu pengurusan sekitar 10 hari
Bila hari kerja pertahun tidak lebih dari 183 hari , maka akan dikenakan pajak 6% dari jumlah pendapatan di tahun tersebut.Bila melebihi (termasuk) 183 hari, dikenakan pajak seperti orang Taiwan 6-10%
Bila hari kerja pertahun lebih dari 183 hari , maka tidak akan dikenakan pajak penghasilan.
Bila tahun sebelumnya kerja tidak lebih dari 183 hari , tahun berikutnya meninggalkan Taiwan lebih awal dan tidak mencapai 183 hari, maka pajak penghasilan dihitung ulang berdasarkan hari kerja di setiap tahunnya.
Surat ijin kerja majikan tidak sampai 3 tahun atau masa berlaku paspor lebih pendek daripada waktu kontrak kerja
Siapkan paspor, ARC, stempel, minta majikan antar ke bank atau kantor pos, tulis alamat dan tempat tanggal lahir di Indonesia sesuai dengan kontrak kerja, bila diminta mengisi NPWP, beritahu bila di Indonesia tidak ada penghasilan, cukup isi nomor ARC saja
Minta ingatkan majikan, bisa saja majikan lupa atau minta bantuan penerjemah
Kartu identitas tidak boleh dipinjamkan ke orang lain, atau bawa paspor ARC untuk pinjam uang. Karena mudah digunakan untuk buka rekening untuk menipu atau digunakan untuk tindak kriminal, karena akan mengakibatkan bolak balik ke pengadilan
Jangan mudah percaya dengan orang asing, harus bisa jaga diri sendiri
Jangan sembarangan makan minum yang diberikan orang lain, untuk menghindari diberikan obat terlarang/narkotik
Pegang janji dengan majikan, pergi keluar dan pulang ke rumah tepat waktu sesuai perjanjian, dengan catatan tidak mengganggu waktu pribadi majikan
Sebisa mungkin naik transportasi umum, jaga keselamatan diri sendiri
Selama masa pandemi, pakai masker yang benar, sering cuci tangan, jaga kebersihan diri sendiri
Jaga jarak dengan orang lain, hindari kerumunan
Langsung bilang ke majikan, bila ada kesulitan komunikasi, baru minta bantuan kepada penerjemah
Sebaiknya jangan, bila benar-benar perlu, harus mendapat persetujuan dari majikan dulu, karena tidak boleh sembarangan menyebar alamat majikan ke orang luar (UU data pribadi)
Tidak boleh, rumah majikan adalah tempat kerja dan tempat milik pribadi