Peraturan mengenai larangan merokok ditempat umum

 

Didalam Undang undang pencegahan bahaya merokok, guna menghindari bahaya asap rokok,memperluas daerah bebas merokok, serta memperkuat daerah bebas rokok , memperjelas daerah bebas rokok dan tidak serta wirausahawan harus memberi nasehat akan bahaya rokok. Berdasarkan tren internasional sekarang ini mencegah bahaya rokok,oleh karena itu masyarakat akan menerima daerah bebas rokok (daerah bebas rokok) merupakan tren yang akan datang

 

 

 klasifikasi

 

Undang-undang pencegahan bahaya merokok

 Contoh tempat

Daerah indoor dilarang merokok, Daerah outdoor dilarang merokok

Daerah medis, SMA kebawah, daerah pendidikan serta kegiatan anak-anak dan remaja sebagai tujuan utama, pusat produksi atau penjualan barang-barang yang mudah terbakar

Penitipan anak, taman kanak-kanak, SD, SMP,SMA(SMK), kebun binatang,SPBU,pusat hiburan anak-anak, taman bermain anak

Daerah indoor dilarang merokok, Daerah outdoor ada tempat merokok Daerah indoor dilarang merokok, daerah outdoor boleh merokok

Perguruan tinggi, perpustakaan, museum, galeri seni dan lembaga pendidikan budaya

atau sosial lainnya, stadion olahraga, kolam renang atau pusat rekreasi publik, hiburan

Tempat umum: tempat rekreasi umum, tempat ruangan untuj umum

Tempat kerja: ruangan tempat bekerja 3 orang atau lebih

Perguruan tinggi, musium nasional, lapangan bebas, lapangan basket terbuka, tempat golf, galeri seni, pusat pendidikan, Sun Yat Sen memorial Hall, lapangan tenis terbuka, lapangan baseball terbuka, kolam renang, dll

Daerah perkantoran, warnet, KTV, tempat pemerintah, tempat bilyar, bank,
stadion,bioskop,tempa t meeting,tempat fitness, kantor pos, biro telekomunikasi, dll

Daerah indoor ada tempat merokok,daerah outdoor ada tempat merokok

Lembaga kesejahteraan Lansia

panti jompo, dll

Daerah indoor ada tempat merokok, daerah outdoor boleh merokok

Hotel, pusat perbelanjaan, restoran atau pusat belanja lainnya

Hotel,departemen store, restoran, dll

Daerah indoor dan outdoor boleh merokok

Tempat makan yang di semioutdoor, tempat cerutu, bar yang jam 9:00 malam beroperasi diperuntukan bagi 18 tahun keatas, tempat hiburan melihat, mendengarkan dan menyanyi

Trotoal, jalan, tempat tinggal, tempat mie yang dijalan, tempat cerutu, bar yang jam 9:00 malam baru beroperasi

Peringatan, bertanggungjawab atas tindakan

*Wirausahawan wajib menempel tanda dilarang merokok dipintu masuk atau tempat lainnya, juga tidak memberi asbak atau barang yang lain yang

berhubungan dengan merokok. Serta memberi penjelasamn bahwa tidak boleh merokok.

Hukuman diperberat berhati-hatilah

*Merokok didepan umum akan didenda paling tinggi Nt10.000

*Wirausahawan jika tidak memberi tanda dilarang merokok juga akan didenda Nt10.000 s/d Nt50.000,jika dalam waktu tertentu tidak dikoreksi akan didenda lagi