Pihak Depnaker ada menerapkan 「UU pelecehan seksual 」& 「UU pemerkosaan」, untuk menjamin keamanan diri majikan dan tkw supaya majikan , pasean yang dirawat atau anggota keluarga lainnya yang tinggal serumah mengerti jelas UU pemerintah , menghindari tuntutan tidak benar dari tkw , ketentuan yang menyangkut , sanksi denda & pengarahan sbb :

 

1.Pelecehan seksual apabila terbukti sanksi adalah : pelecehan seksual secara sengaja , mencium dengan paksa saat tidak sempat menghindar , memeluk atau meraba pantat , payudara atau bagian tubuh badan lainnya yang sensitif, akan dikenakan sanksi penjara dibawah dua tahun , penahanan kriminal atau denda uang dibawah NT 100000,-

 

2.Terbukti pemerkosaan sanksinya adalah : pemutusan dari Hakim bahwa melanggar hukum kriminal pelanggaran hak seksual , akan dikenakan hukuman penjara diatas tiga tahun dibawah sepuluh tahun.

 

3.Majikan , pasean yang dirawat atau anggota keluarga lainnya yang tinggal serumah apabila terhadap TKA melakukan tindakan pemerkosaan atau pelecehan seksual ,akan dikontrol selama dua s/d lima tahun tidak diperbolehkan mempekerjakan TKA , dan apabila mengulang lagi , selamanya tidak boleh mempekerjakan TKA

 

4.Mengetahui bahwa TKA ada kemungkinan diperkosa atau pelecehan seksual oleh majikan , pasean yang dirawat atau anggota keluarga lainnya yang tinggal serumah , pihak Ejensi saat diberitahukan dalam waktu【24jam】 melaporkan pihak Departemen yang bersangkutan

 

5.Terhadap majikan , pasean yang dirawat atau anggota keluarga lainnya yang tinggal serumah saran dan hal yang harus diperhatikan :

  • Saat berbicara dengan tkw , hindari secara terang-terangan atau memberikan tanda , mengutarakan keinginan seksual atau perkataan yang dikriminasi jenis kelamin , bercanda gurau , atau melakukan tindakan pencabulan.
  • Hindari penyentuhan tubuh badan secara langsung , atau sikap yang bagi pihak dianya merasa tidak dihormati atau merasa tidak nyaman.
  • Dilarang keras memerkosa , melakukan pemaksaan , pengancaman , hinoptisme lainnya yang berlawanan dengan keinginan tkw melakukan tindakan pelecehan seksual .

★Beritahukan kepada Tkw dilarang mengada-ngada tanpa bukti atau melakukan tuntutan yang tidak sebenarnya , apabila terbukti akan dikenakan sanksi hukuman penjara dibawah tujuh tahun