pasal 6
Tidak ada orang yang melecehkan,menganiaya serta membahayakan hewan.
pasal 12
Terhadap hewan tidak boleh sewenang-wenang disembelih. Kecuali ada keadaan sebagai berikut:
- Tujuan ekonomi sebagai penggunaan daging, penggunaan bulu, atau makanan binatang lain.
- Sebagai tujuan ilmiah.
- Untuk tujuan pengendalian penyakit hewan atau peningkatan spesies.
- Untuk pengontrolan surplus ekonomi jumlah hewan,dan diizinkan oleh otoritas yang berwenang.
- k meringankan penderitaan luka hewan.
- k menghindari resiko terhadap kehidupan manusia, tubuh, keselamatan, kebebasan, property serta keselamatan umum.
- Ditempatkan di perumahan hewan atau kotamadya, kabupaten(kota) tempat yang ditunjuk oleh otoritas yang berwenang, pemeriksaan oleh dokter hewan terhadap hewan yang menderita penyakit menular, penyakit serius tidak dapat disembuhkan, mempengaruhi kebersihan lingkungan atau keadaan darurat, dampak serius pada kesehatan manusia dan hewan atau keselamatan umum.
- Pengumuman lain oleh undang-undang atau otoritas pusat yang berwenang.
Otoritas pusat yang berwenang melarang penyembelihan hewan Pada ayat sebelumnya.
Siapa pun tidak boleh dikarenakan subjek pertama ayak Pertama , melakukan tindakan sebagai berikut :
- Pembantaian anjing, kucing atau menjual bangkai mereka.
- Otoritas pusat yang berwenang melarang perdagangan penyembelihan hewan serta bangkai mereka.
Sesuai dengan pasal 14 ayat kedua peraturan mengizinkan adopsi, Hewan yang diadopsi,tidak termasuk pada pasal 8 melarang adopsi Hewan atau mengimpor hewan. Tetapi sebelum pengumunan Terhadapa hewan yang telah di adopsi atau diimpor, harus Mengikut pasal 36 ayat pertama melakukan pendaftaran, Mengizinkan mantan pemilik mengadopsinya.
Ketentuan hukum roc pada tahun 104 bulan 1 tanggal 23 Diubah dan tanggal pelaksanaan menjadi 2tahun, hewan yang Ditempatkan di perumahan hewan atau kotamadya, Kabupaten(kota) tempat yang ditunjuk oleh otoritas yang Berwenang, melewati 12hari tidak ada yang klaim, mengadopsi Atau tindakan yang cocok, akan disembelih, tidak berlaku Paragraph pertama.
pasal 25
Yang melanggar keadaan berikut ini akan dipenjara satu tahun atau ditahan, serta didenda uang di atas nt $ 100.000 di bawah nt$1.000.000:
- Melanggar peraturan pasal kelima ayat kedua atau pasal keenam, sengaja membuat hewan mengalami cedera, mengakibatkan cacat pada anggota badan hewan, kehilangan fungsi organ vital atau kematian.
- Melanggar peraturan pasal keduabelas ayat kedua atau ayat ketiga paragraph pertama, pembantaian anjing, kucing atau hewan yang ditentukan oleh otoritas yang berwenang. Yang melanggar peraturan di atas, otoritas yang berwenang harus mengumumkan nama, foto, bukti pelanggaran.
pasal 27
Yang melanggar peraturan di bawah ini, akan didenda uang nt $50.000 – nt$250.000, serta mengumumkan nama, foto serta bukti pelanggaran, atau batas waktu melakukan perbaikan ; batas waktu perbaikan, yang tidak melakukan perbaikan, akan didenda sesuai peraturan :
- Melanggar peraturan pasal 10 ayat pertama, mendorong pergulatan antar hewan atau manusia dengan hewan.
- Melanggar peraturan pasal 10 ayat pertama, pertempuran dengan hewan.
- Melanggar peraturan pasal 10 ayat kedua, menggunakan hewan melakukan atletik dengan tujuan judi baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Melanggar peraturan pasal 10 ayat ketiga, melakukan pertukaran hewan dengan tujuan judi atau tujuan lain baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Melanggar peraturan pasal 10 ayat keenam, penggunaan prilaku hewan yang merugikan standar moral masyarakat.
- Melanggar peraturan pasal 12 ayat pertama, pembantaian hewan.
- Melanggar peraturan pasal 12 ayat pertama atau ayat kedua, perdagangan anjing, kucing serta bangkai mereka atau hewan yang dilarang oleh otoritas pusat yang berwenang.
- try peternakan hewan peliharaan yang melanggar peraturan yang ditentukan oleh otoritas pusat yang berwenang pada pasal 22 ayat kedua tentang operasi peternakan hewan peliharaan.
- r peraturan pasal 22 ayat ketiga, setelah dibujuk tapi tidak ada perbaikan.
- Produksi makanan hewan, pengolahan, pengemasan, grosir, perdagangan, input, output, memberikan atau tujuan menjual hingga di depan publik terhadap pasal 22 dari 4 ayat pertama paragraph pertama atau paragraph kedua makanan hewan.
- Melanggar peraturan pasal 23 ayat kedua, dalam batas waktu yang ditentukan oleh otoritas kotomadya atau kabupaten(kota) tidak memulihkan, memusnahkan atau pengelolaan yang tepat.