Peraturan mengenai larangan merokok ditempat umum
Didalam Undang undang pencegahan bahaya merokok, guna menghindari bahaya asap rokok,memperluas daerah bebas merokok, serta memperkuat daerah bebas rokok , memperjelas daerah bebas rokok dan tidak serta wirausahawan harus memberi nasehat akan bahaya rokok. Berdasarkan tren internasional sekarang ini mencegah bahaya rokok,oleh karena itu masyarakat akan menerima daerah bebas rokok (daerah bebas rokok) merupakan tren yang akan datang
klasifikasi | Undang-undang pencegahan bahaya merokok | Contoh tempat |
Daerah indoor dilarang merokok, Daerah outdoor dilarang merokok | Daerah medis, SMA kebawah, daerah pendidikan serta kegiatan anak-anak dan remaja sebagai tujuan utama, pusat produksi atau penjualan barang-barang yang mudah terbakar | Penitipan anak, taman kanak-kanak, SD, SMP,SMA(SMK), kebun binatang,SPBU,pusat hiburan anak-anak, taman bermain anak |
Daerah indoor dilarang merokok, Daerah outdoor ada tempat merokok Daerah indoor dilarang merokok, daerah outdoor boleh merokok |
Perguruan tinggi, perpustakaan, museum, galeri seni dan lembaga pendidikan budaya atau sosial lainnya, stadion olahraga, kolam renang atau pusat rekreasi publik, hiburan Tempat umum: tempat rekreasi umum, tempat ruangan untuj umum Tempat kerja: ruangan tempat bekerja 3 orang atau lebih |
Perguruan tinggi, musium nasional, lapangan bebas, lapangan basket terbuka, tempat golf, galeri seni, pusat pendidikan, Sun Yat Sen memorial Hall, lapangan tenis terbuka, lapangan baseball terbuka, kolam renang, dll Daerah perkantoran, warnet, KTV, tempat pemerintah, tempat bilyar, bank, |
Daerah indoor ada tempat merokok,daerah outdoor ada tempat merokok | Lembaga kesejahteraan Lansia | panti jompo, dll |
Daerah indoor ada tempat merokok, daerah outdoor boleh merokok | Hotel, pusat perbelanjaan, restoran atau pusat belanja lainnya | Hotel,departemen store, restoran, dll |
Daerah indoor dan outdoor boleh merokok | Tempat makan yang di semioutdoor, tempat cerutu, bar yang jam 9:00 malam beroperasi diperuntukan bagi 18 tahun keatas, tempat hiburan melihat, mendengarkan dan menyanyi | Trotoal, jalan, tempat tinggal, tempat mie yang dijalan, tempat cerutu, bar yang jam 9:00 malam baru beroperasi |
Peringatan, bertanggungjawab atas tindakan
*Wirausahawan wajib menempel tanda dilarang merokok dipintu masuk atau tempat lainnya, juga tidak memberi asbak atau barang yang lain yang
berhubungan dengan merokok. Serta memberi penjelasamn bahwa tidak boleh merokok
Hukuman diperberat berhati-hatilah
*Merokok didepan umum akan didenda paling tinggi Nt10.000
*Wirausahawan jika tidak memberi tanda dilarang merokok juga akan didenda Nt10.000 s/d Nt50.000,jika dalam waktu tertentu tidak dikoreksi akan didenda lagi
|