Peraturan cek kesehatan TKA sebelum berangkat menuju Taiwan dan perinciannya:
- Pada waktu mengajukan permohonan visa, harus ada laporan hasil medikal yang berjangka waktu 3 bulan dari rumah sakit rujukan.
- Perincian tes medikal yang dilakukan sebelum datang ke Taiwan:
a.Pemeriksaan darah untuk virus sipilis
b.Rongsen bagian dada untuk pemeriksaan TBC
c.Cek BAB untuk pemeriksaan cacing dalam usus
d.Pemeriksaan penyakit Hansen
e.Laporan hasil medikal negative untuk anti bodi campak dan rubella (campak jerman) atau bukti pencegahan dengan imunisasi
- Berdasarkan peraturan [Tata pelaksanaan cek kesehatan pekerja asing], pada saat melakukan pengajuan visa di Kamar Dagang dan Ekonomi Taiwan, harus melampirkan laporan hasil tes kesehatan fit (positif) dari rumah sakit rujukan yang masih berlaku dalam jangka waktu 3 bulan.
Peraturan cek kesehatan TKA setelah masuk Taiwan dan perinciannya:
- Setelah masuk Taiwan, TKA melakukan cek kesehatan dengan waktu tetap sebagai berikut: 3 bulan setelah masuk, genap 6 bulan setelah masuk, 18 dan 30 bulan setelah masuk, dilakukan dalam waktu 30 hari sebelum atau setelah waktu yang tetap tersebut.
- Perincian tes medikal yang dilakukan:
a.Pemeriksaan darah untuk virus sipilik
b.Rongsen bagian dada untuk pemeriksaan TBC
c.Cek BAB untuk pemeriksaan cacing dalam usus
d.Pemeriksaan penyakit Hansen
Dalam cek kesehatan TKA apabila ditemukan hasil unfit, hal yang dapat dilakukan:
- Bagi yang unfit dikarenakan ditemukan cacing dalam usus (bukan termasuk cacing disentri amuba), dalam jangka waktu 45 hari setelah dikeluarkan laporan hasil medikal, harus menjalani pengobatan, setelah itu harus mendapatkan bukti rumah sakit yang ditunjuk.
- Bagi yang unfit dikarenakan tes darah terdapat virus sipilis, dalam jangka waktu 30 hari setelah dikeluarkan laporan hasil medikal, harus mendapatkan bukti telah menjalani pengobataan di rumah sakit yang ditunjuk.
- Apabila dicurigai TBC atau dikarenakan tidak dapat dipastikan dari hasil dianogsis, dalam jangka waktu 15 hari setelah dikeluarkan laporan hasil medikal, harus melakukan cek ulang untuk mendapatkan kepastian.
- TKA setelah masuk ke Taiwan genap 6, 8, 30 bulan harus dalam waktu yang ditetapkan untuk melakukan melakukan medikal, apabila hasil medikal positif adanya cacing disentri amuba, harus melakukan pengobatan (biaya tanggung sendiri), dalam jangka waktu 75 hari dilakukan tes ulang 3 kali dinyatakan negative, baru akan dinyatakan fit. Dapat melihat referensi tanya jawab mengenai disentri amuba.
Penyakit menular apa saja yang dapat menyebabkan pembatalan ijin kerja bagi para TKA:
TKA dalam masa kontrak kerja hasil medikal dinyatakan TBC, peradangan pada lapisan paru-paru yang disebabkan oleh virus TBC, penyakit Hansen, ijin kerja yang diberikan akan dibatalkan; Yang menderita penyakit menular lainnya, apabila bekerja sama menjalani pengobatan, dapat tetap tinggal untuk meneruskan kontrak kerja. TKA setelah masuk ke Taiwan, dalam jangka waktu 3 bulan, hasil medikal ditemukan adanya disentri yang disebabkan amuba, hasil medikal akan dinyatakan unfit, tidak akan mendapatkan ijin kerja; Akan tetapi apabila waktu medikal tetap setelah masuk ke Taiwan 6, 18 dan
30 bulan, hasil medikal adanya disentri amuba, dapat dalam waktu 75 hari melakukan pengobatan lalu medikal ulang (biaya sendiri).
Peraturan yang berhubungan dengan pemeriksaan penyakit Hansen bagi para TKA:
Pemeriksaan penyakit Hansen dilakukan dengan pemeriksaan keseluruhan
kulit tubuh, pasien hanya mengenakan pakaian dalam, dan dapat ditemani oleh teman atau paramedik perempuan pada saat pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan bagian perbagian tubuh, dan berdasarkan [Spesifikasi perlindungan privasi praktek pengobatan] untuk menjaga privasi pasien.
Bagaimana menetapkan fit atau unfit hasil pemeriksaan rongsen bagian dada untuk penyakit TBC:
Berdasarkan [Tata pelaksanaan cek kesehatan pekerja asing],pemeriksaan rongsen bagian dada untuk penyakit TBC, ditetapkan sebagai berikut:
- TBC aktif atau peradangan pada lapisan paru-paru yang disebabkan oleh virus TBC, dinyatakan [unfit].
- TBC pasif dinyatakan [fit], termasuk hasil diagnosis berikut: fibrosis (krista) TBC, fibrosis (Krista) pada fokus dari infeksi dan penebalan pada lapisan pembungkus paru- paru.
- Apabila setelah hasil diagnosis disebut [Diduga TBC] atau pada saat tidak dapat dipastikan hasil diagnosis, rumah sakit rujukan akan menghubungi majikan, meminta TKA membawa laporan hasil medikal, hasil rongsen bagian dada, dan hasil rongsen bagian dada medikal sebelumnya, ke rumah sakit yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan ulang.
- mengecek wanita hamil dilakukan dengan 3 kali pengecekan dahak bukan dengan sinar ronsen. Pengecekan 3 kali dahak itu bila ada yang positif maka dinyatakan gagal medikal.
TKA pada saat medikal, dicurigai adanya TBC, bagaimana cara diagnosis:
Berdasarkan [Tata pelaksanaan cek kesehatan pekerja asing] , TKA pada saat medikal dicurigai ada TBC, pihak rumah sakit akan menghubungi pihak majikan, meminta TKA membawa laporan hasil medikal, hasil rongsen bagian dada, dan hasil rongsen bagian dada medikal sebelumnya, ke rumah sakit yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan ulang. Pihak rumah sakit yang ditunjuk akan berdasarkan rongsen bagian dada, pemeriksaan air ludah, proses cek virus TBC, record dan kondisi kesehatan pasien yang berjalan untuk dilakukan analisa.
Dalam kondisi yang bagaimana kasus TKA yang menderita TBC yang tetap dapat tinggal di Taiwan untuk menjalani perawatan:
Ada tambahan peraturan baru yang mengatur kasus TKA yang menderita TBC yang tetap dapat menjalani perawatan di Taiwan, mulai berlaku 17 Januari 2014:
- Berlaku untuk: TKA yang sudah bekerja satu jangka waktu atau sudah menjalani medikal cek bulan ke 6, 18, 30 (tidak termasuk medikal dalam jangka waktu 3 hari setelah kedatangan), yang sudah pasti didiagnosis menderita TBC aktif atau peradangan pada lapisan paru-paru yang disebabkan oleh virus TBC, tetapi tidak berlaku untuk kasus dimana virus sudah anti terhadap beberapa macam obat.
- Cara mengajukan permohonan: majikan harus memasukkan permohonan ke Depkes wilayah tinggal dalam waktu 15 hari setelah dikeluarkannya Surat Keterangan Dokter, dokumen yang harus dilampirkan sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Dokter
b. Surat Persetujuan dari majikan untuk membantu TKA menjalani proses perawatan
c. Surat Persetujuan TKA untuk menjalani perawatan yang dilakukan oleh Depkes terkait
- TKA yang menderita TBC harus menjalani terapi minum obat dalam jangka waktu yang ditentukan hingga selesai setelah itu dicek ulang, apabila hasil medikal cek negative, maka hasil medikal akan dikeluarkan fit. Akan tetapi bila tidak bekerja sama dalam menjalani perawatan di atas (termasuk) 15 hari atau hasil medikal dimana penderita dinyatakan virus TBC sudah anti terhadap beberapa macam obat, hasil medikal ulang ini akan dinyatakan unfit, Depkes Daerah akan mengirimkan Surat Keterangan ke Depnaker Pusat untuk membatalkan ijin kerja.
- Kasus TKA yang menderita TBC dimana ijin kerja yang diberikan belum berakhir, dan juga belum selesai menjalani terapi pengobatan, dengan demikian Depkes wilayah berkaitan akan menyerahkan kasus ke negara asal TKA, dimana setelah pulang ke negera asal penderita dapat terus menjalani perawatan.
TKA dimana hasil medikal berkala dinyatakan menderita disentri amuba, cara menjalani perawatan:
Kasus dimana TKA menderita disentri amuba, harus kembali ke rumah sakit yang melakukan
medikal atau ke klinik terdekat atau depkes daerah untuk menjalani perawatan, lalu dokter akan mengajukan permohonan obat disentri amuba ke Pusat Pengendalian Penyakit Menular daerah setempat (termasuk proyek khusus impor obat parasit). TKA yang bersangkutan harus menanggung sendiri biaya obat-obatan (sekitar 5,000~7,000). Rumah sakit yang mengajukan permohonan obat disentri amuba untuk TKA, harus dalam waktu bersamaan fax [Surat Pemberitahuan Penggunaan Obat Impor Khusus Parasit] dan surat bukti transfer dana ke Pusat Pengendalian Penyakit Menular daerah setempat, lalu Pusat Pengendalian Penyakit Menular daerah dalam waktu singkat mengirimkan obat ke rumah sakit.