Bagi yang meninggalkan pasien cacat fisik mental yang di rawat
Vonis dari pengadilan penjara 6 bulan keatas.
Belakangan banyak kejadian TKI di karenakan terlalu capek
rawat pasien yang cacat fisik mental, tidak memikirkan akibat
di belakangnya tanpa memberitahu oragn lain, juga tidak menunggu
pihak ketiga datang mengalihkan kerja perawatan pasien tsb,
sudah meninggalkan tempat itu, maka di vonis oleh pengadilan
kesalahan melanggar kontrak dan mengabaikan pasien,
hukuman penjara 6 bulan keatas, setelah genap masa hukuman
langsung di pulangkan ke negara asal.
"Penjelasan vonis, menurut Bapak Hakim kebanyakan TKI memang
kerja capek, ada yang sampai di gigit, di pukul, batin pasti kaget dan
terluka, tetapi bukan tidak boleh meminta bantuan ke pihak Ejensi, juga
tidak harus melakukan tindakan ini, maka ada alasan untuk di ampunin,
mengurangin hukumannya".